Dulu waktu pertama bikin passport
sendiri, rasanya repot banget. Kudu
datang pagi-pagi, ambil nomor antrian,
ambil formulir, menyerahkan formulir, antri lagi untuk foto dan interview, lalu
datang lagi untuk ambil passport. Total 3 kali wara-wiri.
Tapi sekarang sudah makin mudah.
Seperti tempo hari waktu aku mengurus pembuatan passport untuk anak-anak secara
on-line. Lebih simple dan cepat, hanya butuh dua kali datang ke kantor
imigrasi. Sekali bersama anak-anak dan sekali lagi sendiri, untuk ambil
passport yang sudah selesai.
Untuk mengurus passport anak
secara on-line yang perlu kita lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
- 1. Siapkan dokumen-dokumen berikut ini. Scan lalu resize ukurannya menjadi 200 atau 300 KB, karena file yang nanti di upload tak boleh lebih dari 1000KB. Simpan file dalam format JPEG.
a.
Kartu Keluarga
b.
Akta Kelahiran Anak
c.
KTP Ayah dan Ibu
d.
Passport lama anak ( Kalau ada)
e. Passpot Ayah dan Ibu
e. Passpot Ayah dan Ibu
- 2. Ukur tinggi badan anak dalam cm.
Langkah selanjutnya adalah masuk
ke website imigrasi di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Langkah selanjutnya sebagai berikut :
- 1. Pilih “ Pra Permohonan Proposal”
- 2. Pilih jenis permohonan, apakah untuk membuat pasport baru, pasport penggantian, perubahan dan sebagainya.
- 3. Isi nomor passport lama, tapi bagian ini jangan diisi bila belum pernah punya passport sebelumnya.
- 4. Pilih jenis passport, yang 48 H atau 48 halaman.
- 5. Tak perlu mengisi “ No rekomendasi Depnaker” karena ini untuk TKI
- 6. Selanjutnya isilah data-data yang diminta, misalnya nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, dll
- 7. Jangan sampai salah menulis alamat e-mail, karena pihak imigrasi akan mengirimkan konfirmasi ke email. Jika anda mengurus passport anak lebih dari seorang, maka alamat email anak masing-masing harus berbeda. Misalnya aku mengurus passport untuk anakku Anin, Dea dan Rafif. Maka alamat emailnya adalah alamat email Anin, Dea dan Rafif. Tidak boleh sama. Kesimpulannya satu alamat email untuk satu pemohon passport.
- 8. Untuk nomor identitas anak, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu keluarga
- 9. Untuk “tempat ID dikeluarkan “ isikan di kota mana kartu keluarga anda diterbitkan
- 10. Untuk “tanggal ID dikeluarkan” isi dengan tanggal kartu keluarga dikeluarkan
- 11. Untuk “ ID berlaku sampai dengan” isi dengan tanggal kartu keluarga anda dikeluarkan, tapi tahunnya tambah 5 tahun.
Setelah semua di isi dengan
benar, klik lanjut.
Selanjutnya upload file dokumen
kartu keluarga, akta kelahiran dll sesuai poin yang diminta. Satu orang anak
minimal upload 3 dokumen, jika kurang dari itu proses tidak dapat berlanjut.
Lanjutkan proses sampai memilih tanggal diadakannya pemotretan dan
wawancara hingga notifikasi dikirim ke email anda.
Tahap selanjutnya buka email
pemohon passport, lalu download PDF dan print untuk melakukan pembayaran ke
Bank BNI.
Print itu berupa surat dari
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Imigrasi. Judul
suratnya : Tanda Terima Pra Permohonan.
Disitu tertera biaya pengurusan passport totalnya Rp. 255.000,-
Bawa surat itu ke bank BNI dan
lakukan pembayaran di teller bank. Ada biaya tambahan untuk administrasi
sebesar Rp. 5000,-
Selanjutnya siapkan
dokumen-dokumen asli dan kelengkapannya yang akan dibawa ke kantor imigrasi
sesuai tanggal yang ditetapkan. Dokumen-dokumennya sebagai berikut :
1.
Kartu Keluarga
2.
Akta Kelahiran anak
3.
KTP Ayah dan Ibu
4.
Surat Nikah
5.
Passport Ayah dan Ibu
6.
Materai 6000 sebanyak jumlah anak yang mengurus
passport
7.
Kwitansi bukti pembayaran dari bank BNI
8.
Pena warna hitam
9.
Foto copy point 1-5 masing-masing satu untuk
tiap anak.
Di hari yang sudah ditetapkan,
orangtua datang bersama anak-anak ke kantor imigrasi . Beberapa peraturan dan
larangan yang berlaku di kantor imigrasi adalah harus berpakaian rapi dan
sopan, tidak boleh memakai pakaian minim, tidak boleh memakai sendal, tidak
boleh merokok, dan tidak boleh memotret.
Tiba disana langsung menuju
bagian informasi. Isi formulir “Persetujuan
Orang tua “ dengan pena warna hitam, yang kemudian dibubuhi materai dan ditanda
tangani Ayah dan Ibu pemohon passport. Petugas imigrasi akan memeriksa foto copy kelengkapan persyaratan,kwitansi bank BNI dan mengelompokkannya dalam map berwarna
kuning. Tulis nama dan alamat lengkap pada map tersebut. Petugas imigrasi akan
meminta pemohon menyimpan dokumen-dokumen asli untuk ditunjukkan pada saat
wawancara.
Kemudian map-map kuning berisi
fotocopy dokumen diserahkan ke loket. Pemohon menunggu namanya di panggil.
Setelah dipanggil, petugas
imigrasi menyerahkan surat untuk
pengambilan pasport dan meminta pemohon mengambil nomor antrian untuk berfoto dan
wawancara.
Proses selanjutnya adalah pemotretan untuk passport. Pemohon diharapkan
memakai pakaian sopan, tidak berwarna putih,
tidak memakai kaos oblong atau
baju yang terbuka.
Setelah wawancara dan verifikasi
data dengan dokumen asli, selesailah sudah.
Tinggal datang sekali lagi di tanggal yang tertulis pada surat
pengambilan passport untuk mengambil passport yang telah selesai.
Semoga bermanfaat...
3 komentar:
terima kasih infonya mbak, kebetulan banget nih anak2 belum punya paspor
@Lidya-Mama Cal-Vin
Sama-sama mbak.. Selamat mengurus passport anak-anak ya..
Kalau anaknya status ortu cerai bgm ya mbak?
Posting Komentar